Dear Readers...

Dear Readers...
Sebelumnya makasih banyak-banyak buat semua yang udah sempetin mampir ke blog ini,, sebenernya entah apakah blog ini bisa berguna atau ngga buat teman-teman semua atau ngga,, soalnya yang saya tulis disini cuma sekedar apa-apa yang saya pikirin dan rasain,, :) Blog ini pun sebenarnya kelanjutan dari blog saya sebelumnya yang ini -- click >>> blog.

selamat membaca.. semoga berguna yaa,, ^_^ dan terima kasih..

Jumat, 02 Mei 2014

Tata Cara Mengurus Surat Nikah



Ngga berasa sekarang udah bulan Mei ajah,, tik tok tik tok,, rasanya bulan November ituuuuu masih lamaaaaaaa,,,,, amat,, tapi kok yaa kl dipikir2 pasti nnt ngga berasa udah tinggal bbrp bulan lg loohh,, huhuhuhu...

di sela-sela waktu yang ada, selama ini masih coba untuk nyiapin pernikahan,, dari kumpulin duit (yah pastii laahhh), dateng ke beberapa wedding expo, liat2 model baju, liat2 testimoni ttg catering diamond di internet,, sampe pilih2 dan liat desain undangans erta suvenir,,

tapi satu hal yang ngga boleh lupa,, yaitu ngurus-ngurus surat nikah,, jangan lupa, ini erupakan hal yang paling penting,, tanpa surat2 dan tanpa penghulu,, aplaah artinya semua persiapan ini,, huhuhu

kemarin mumpung hari libur, saya coba hubungin orang yang biasa ngurus2 kelengkapan administrasi di komplek saya,, orang ini biasa ngurus2 saat saya harus perpanjang KTP, ganti nama di kartu keluarga, urus kehilangan akte lahir,, hehehe,, smua hal yang berhubungan dengan kelurahan pokoknyaa,, huhuhu,,,

pas bapaknya dateng kerumah,, dia udah bawa form yang harus saya isi,, selain itu si Bapak minta Kartu keluarga dan akte lahir saya,, hmm,, sebenernya yang dibutuhin cuma fotokopi nya aja,, tp tnyt saya belum punya copy dr semua berkas yang dibutuhuin..

selang beberapa saat si bapak nanya, kapan rencana saya mau melangsungkan pernikahan.. seytelah saya sampaikan akan menikah pada bulan November,, si bapak menyarankan agar pengurusan surat ini jaraknya tjangan terlalu jauh dgn waktu acara,, karena khawatir datanya akan tertumpuk dibawah,, KECUALI,,, setelah berkas ini selesai, saya dan calon suami langsung masukkan berkasnya ke KUA tempat kami menikah,, hmm,, tp karena saya berpikir bahwa tidak mungkin calon suami melakukan pengurusan dalam waktu dekat, jadi ada baiknya saya undur saja proses mengurus surat-surat ini.

Si bapak menyarankan untuk pernikahan November,, pengurusan surat dapat dilakukan sekitar bulan Juli. Selain itu ia juga menyarankan agar segera setelah saya mendapatkan berkas numpang nikah, saya harus langsung memasukkan berkas tersebut ke KUA, agar tidak tertumpuk.

hmm,,, Searching di google tentang Tata cara mengurus surat menikah,, saya mendapatkan beberapa informasi yang mungkin dapat berguna bagi calon-calon mempelai diluar sana...

berikut..



TATA CARA PENGURUSAN SURAT NIKAH
sumber




Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, ini caranya.

Di tengah persiapan mengurus catering, busana, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh negara.

Memang banyak calon pengantin yang enggan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.

Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:.

1. Tentukan Tempat Menikah

Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.

2. Waktu Mengurus Surat Nikah

Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.

3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan

a. Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
c. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
d. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
e. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
f. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
g. Materai sekitar 6 lembar

4. Proses Pengurusan Surat Nikah

Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:

a. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3x4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.

d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).

e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.

f. Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.

g. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.

5. Simpan Rapih Dokumentasi

Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.

dilansir dari laman Wolipop.com
 ------

Berikut saya coba lampirkan gambar SOP nikah dari blog sebelah, semoga bermanfaat.. ^_^
sumber: k2ichsan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar